Saturday, February 27, 2016

Saat Ahok Berbalas Canda dengan Kapolda Metro

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat peresmian Kantor Satrolda Ditpolair Polda Metro Jaya, di Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat melontarkan candaan ingin memecat protokolnya. Hal itu disampaikannya saat acara peresmian Kantor Satrolda Ditpolair Polda Metro Jaya, di Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016). 

Candaan Ahok soal keinginan memecat protokolnya terkait dengan keberadaan spanduk bertulisan rencana peletakan batu pertama Polsek Metro Penjaringan dan Cilincing. 

"Yang mesti dipecat itu protokol saya, kok enggak ditutup dulu (spanduknya)," ujar dia seraya tertawa. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya sempat melontarkan candaan terkait keberadaan spanduk yang mencantumkan tulisan rencana peletakan batu pertama Polsek Metro Penjaringan dan Cilincing. Karena Ahok sempat berfoto di depan spanduk itu, Tito ingin foto bisa dijadikan dokumen untuk menagih janji apabila proses pembangunannya terhambat. 

Kantor Polsek Tambora, Kantor Polsek Cilincing, dan Kantor Satrolda Ditpolair Polda Metro Jaya sendiri dibangun atas kewajiban pengembang PT Agung Podomoro Land kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Pada kesempatan itu, Ahok mengatakan, kewajiban pengembang yang dialihkan ke infrastruktur merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi beban pajak yang dimiliki pengembang. 

Menurut Ahok, kewajiban pengembang merupakan kewajiban tambahan yang bisa berupa infrastruktur atau bangunan. Saat infrastruktur atau bangunan itu telah jadi, nantinya Pemerintah Provinsi DKI akan menghitung nilainya untuk kemudian dibukukan sebagai kewajiban yang telah dilunasi. 

"Saya suka dicap gubernurnya Podomoro. Saya mengerti gimanasulitnya pengusaha. Belum lagi, kita suka meminta CSR, padahal itu menyulitkan pembukuan," ujar Ahok (Baca juga: Ahok: Orang-orang Bilang, Saya Gubernur Podomoro, Kan?)

"Kalau CSR, kasihan pengembang, kan. Minta melulu. Namun, kalau kewajiban pengembang, ini memang uang kita yang dibayar dalam bentuk bangunan," tambahnya.

No comments:

Post a Comment