
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai kericuhan yang terjadi saat pemungutan suara di Victoria Park, Hong Kong merupakan kesalahan Panitia Pemilihan Luar Negeri. PPLN di Hong Kong menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak bisa mempersiapkan pemungutan suara dengan baik.
"Sehingga tidak semua orang bisa menggunakan hak pilih karena terlambat. Jadi jangan kemudian dilempar menjadi kesalahan kita," kata Pramono kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta Senin (7/7/2014).
Menurut Pramono, akan banyak pihak yang memanfaatkan isu kericuhan di Hong Kong untuk menuduh pihak lain. Misalnya kubu calon presiden tertentu terlibat kericuhan, atau melakukan politik uang. Menganai tuduhan ini, dia menantang siapapun yang menemukan praktik kecurangan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kecurangan selama pemilu menurut dia merupakan tindak pidana. "Kepada siapapun, bukan hanya pasangan Jokowi-JK, dua-duanya termasuk, pasangan Prabowo-Hatta kalau memang terbukti di lapangan mereka melakukan itu (kecurangan), masyarakat silahkan menangkap dan laporkan," kata Pramono.
Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wahid Supriyadi, mengatakan WNI yang tidak bisa memberikan suara itu terjadi karena mereka datang terlambat.
"Yang di Hong Kong PPLN diberi waktu sampai pukul 17.00 (oleh pemerintah setempat-red), sampai pukul 16.00 mereka (PPLN) sudah menyampaikan pengumuman 1 jam lagi TPS ditutup," kata ketua Pokja PPLN Wahid Supriyadi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (7/7/2014).
"Sehingga tidak semua orang bisa menggunakan hak pilih karena terlambat. Jadi jangan kemudian dilempar menjadi kesalahan kita," kata Pramono kepada wartawan di gedung DPR Senayan, Jakarta Senin (7/7/2014).
Menurut Pramono, akan banyak pihak yang memanfaatkan isu kericuhan di Hong Kong untuk menuduh pihak lain. Misalnya kubu calon presiden tertentu terlibat kericuhan, atau melakukan politik uang. Menganai tuduhan ini, dia menantang siapapun yang menemukan praktik kecurangan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kecurangan selama pemilu menurut dia merupakan tindak pidana. "Kepada siapapun, bukan hanya pasangan Jokowi-JK, dua-duanya termasuk, pasangan Prabowo-Hatta kalau memang terbukti di lapangan mereka melakukan itu (kecurangan), masyarakat silahkan menangkap dan laporkan," kata Pramono.
Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wahid Supriyadi, mengatakan WNI yang tidak bisa memberikan suara itu terjadi karena mereka datang terlambat.
"Yang di Hong Kong PPLN diberi waktu sampai pukul 17.00 (oleh pemerintah setempat-red), sampai pukul 16.00 mereka (PPLN) sudah menyampaikan pengumuman 1 jam lagi TPS ditutup," kata ketua Pokja PPLN Wahid Supriyadi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (7/7/2014).
No comments:
Post a Comment