Tuesday, July 22, 2014

Penyidik Perlu Keterangan Jokowi untuk Jerat Duo Obor Rakyat dengan Pasal Fitnah

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih menunggu keterangan dari Joko Widodo terkait dugaan fitnah yang beredar di koran kuning Obor Rakyat. Keterangan Jokowi diperlukan guna menjerat Setyardi Budiyono dan Darmawan Sepriyossa.

"Itu kan delik aduan (pasal 310-311 KUHP). Pak Jokowi sebagai pelapor harus memberi keterangan dulu untuk dituangkan dalam BAP," kata Wakil Direktur Tipidum Kombes Tonny Hermanto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2014).

Dari pemeriksaan itu, barulah konstruksi hukum pasal yang disangkakan dapat diterapkan.

Bareskrim sendiri sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Jokowi dua pekan lalu.

"Kita tunggu saja. Mungkin setelah pengumuman beliau bisa hadir," kata Tonny.

No comments:

Post a Comment