"Itu kan delik aduan (pasal 310-311 KUHP). Pak Jokowi sebagai pelapor harus memberi keterangan dulu untuk dituangkan dalam BAP," kata Wakil Direktur Tipidum Kombes Tonny Hermanto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2014).
Dari pemeriksaan itu, barulah konstruksi hukum pasal yang disangkakan dapat diterapkan.
Bareskrim sendiri sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Jokowi dua pekan lalu.
"Kita tunggu saja. Mungkin setelah pengumuman beliau bisa hadir," kata Tonny.
No comments:
Post a Comment