"Tidak ada (jalan untuk mundur). Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres) tidak ada memberikan mandat mundur setelah kompetisi. Mundur boleh pada masa pencalonan. Sekarang sudah jauh, saya pikir tidak boleh (mundur). Ini sudahclear," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).
Ia mengatakan, penarikan adalah langkah administratif. Namun, saat ini, tidak ada lagi ruang untuk langkah itu. Upaya mundur, kata Nasrullah, justru memunculkan penilaian publik bahwa kubu calon tidak mengerti administrasi.
Ia mengatakan, penarikan adalah langkah administratif. Namun, saat ini, tidak ada lagi ruang untuk langkah itu. Upaya mundur, kata Nasrullah, justru memunculkan penilaian publik bahwa kubu calon tidak mengerti administrasi.
No comments:
Post a Comment