Monday, July 7, 2014

Dirut PT KAI Ignatius Jonan Lapor Gratifikasi Asuransi Rp 250 Juta ke KPK

Jakarta - Dirut PT KAI Ignatius Jonan melaporkan gratifikasi yang diberikan kepada dirinya berupa asuransi senilai Rp 250 juta. Seorang pejabat negara, atau direksi BUMN diwajibkan melaporkan penerimaan kepada KPK.

"Pak Jonan memberikan contoh yang baik. Melaporkan gratifikasi asuransi Rp 250 juta," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/7/2014).

Pelaporan itu dilakukan pada pekan lalu. Giri mengatakan, laporan tersebut masih dianalisa. Tim gratifikasi akan menentukan apakah uang tersebut akan disita untuk negara atau dikembalikan kepada Jonan.

"Kita masih dalam tahap menganalisa," kata Giri.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Jonan yang hari ini berada di kantor KPK untuk mengikuti talkshow Radio Kanal KPK, hanya memberikan pernyataan normatif.

"Ah, kalau saya hari ini ada acara talkshow, bukan gratifikasi," kata Jonan.

No comments:

Post a Comment