Tuesday, February 7, 2017

Pengacara Ahok Laporkan Saksi yang Klaim Mewakili Umat Muslim Sedunia

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (6/2/2017), melaporkan seorang saksi dalam sidang pernodaan agama ke polisi karena dinilai telah memberikan keterangan palsu. Ini adalah untuk keempat kalinya pihak Ahok melaporkan saksi.

I Wayan Sudirta, salah satu tim kuasa hukum Ahok, menyebut terlapor kali ini adalah Muhammad Asroi Saputra.
"Keterangan dia dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atau transkrip menyatakan dia mewakili seluruh umat muslim sedunia," kata Wayan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Wayan mengatakan, klaim Asroi merupakan kebohongan yang termasuk tindak pidana. Pasalnya, di persidangan Asroi tidak bisa membuktikan bahwa perasaanya yang terluka akibat ucapan Ahok, mewakili umat Islam seluruh dunia.
Dalam persidangan pada Selasa (24/1/2017) lalu, Asroi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor KUA Padang Sidempuan menyampaikan bahwa yang menjadi korban dari ucapan Ahok adalah umat Muslim sedunia. Ia menyebut karena umat Islam bersaudara, pasti akan merasakan hal yang sama.
Kuasa hukum pun mencoba untuk membuktikannya dengan mengirim surat ke puluhan negara di dunia dan menanyakan apakah warganya yang beragama Islam menjadi korban ucapan Ahok dan diwakili oleh Asroi.
"Kami bawa buktinya tiga, rekaman, transkrip, dan surat balasan dari Suriname," ujar Wayan.
Suriname yang membalas surat pertanyaan kuasa hukum Ahok menyatakan negara maupun warganya tidak terkait dengan sidang Ahok. Wayan mengingatkan siapapun yang mempolisikan ucapan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51 dan bersaksi palsu di persidangan, akan dilaporkan ke polisi. Laporan terhadap Asroi diterima polisi dengan nomor LP/651/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Asroi dilaporkan telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.

No comments:

Post a Comment