Wednesday, February 1, 2017

Pengacara Ahok: Masa Mantan Presiden Kami Rekam?

 Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengatakan bahwa bukti adanya percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mereka miliki bukanlah rekaman hasil penyadapan. 

"Wah bahaya nih masa mantan presiden kami rekam," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, saat ditemui di kawasan Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). 

(Baca: Pengacara Ahok Rahasiakan Bukti Komunikasi SBY-Ma'ruf Amin)

Djemat menyatakan pihaknya tidak akan memberikan bukti adanya komunikasi antara SBY dan Ma'ruf selain di pengadilan. Selain itu, tim kuasa hukum Ahok juga enggan menyebutkan wujud bukti yang mereka punya maupun pihak yang memberikan.

Dalam pernyataannnya, Djemat menyatakan bahwa pihaknya akan membeberkan bukti tersebut saat persidangan. Namun, dia belum dapat memastikan waktu persidangan yang dimaksudkannya. 

(Baca: SBY Bicara soal Fakta Percakapan dengan Ma'ruf Amin pada 7 Oktober)

Saat lanjutan persidangan yang beragendakan mendengarkan kesaksian Ma'ruf pada Selasa (31/1/2017), tim kuasa hukum menuding ada komunikasi antara SBY dan Ma'ruf.
Isinya disebut permintaan agar Ma'ruf menerima kunjungan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Kantor PBNU.   
Selain itu, tim kuasa hukum Ahok menyatakan komunikasi berisi permintaan SBY agar MUI segera mengeluarkan fatwa terkait ucapan Ahok saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok mengaku memiliki bukti atas tudingannya itu.

"Tim kuasa hukum dibentuk baru-baru ini. Ahok juga waktu itu belum jadi tersangka," ujar Djemat.

(Baca: Ahok: Saya Hargai Sesepuh NU, Selama Ini NU yang Bela Saya)

No comments:

Post a Comment