Wednesday, February 1, 2017

Sejumlah Anggota DPR Serahkan Uang ke KPK Terkait Kasus E-KTP

Sejumlah anggota DPR RI menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Dana yang dikembalikan ke KPK dan yang sudah disita KPK, akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, apakah berasal dari perorangan atau korporasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di GedungKPK Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurut Febri, belum bisa disampaikan siapa-siapa saja orang yang menyerahkan uang ke KPK, juga nilai uang yang diserahkan.
Hingga saat ini, sejumlah anggota DPR yang telah diperiksa, ditanyakan oleh penyidik seputar proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Dalam penyidikan, KPK menerima informasi bahwa sejumlah anggota DPR menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
Menurut Febri, sesuai Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyerahan atau pengembalian uang tersebut tidak dapat menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.
Uang-uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti yang akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi lainnya.
Meski demikian, menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.
"Kalau ada penyerahan uang, akan kami buka di persidangan dan akan jadi bukti penting. Tapi untuk sekarang, nilainya belum bisa kami sampaikan," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto.
Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah Setya Novantoyang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

No comments:

Post a Comment