Wednesday, February 1, 2017

Kata Menkominfo soal SBY yang Merasa Disadap

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bicara soal teknis penyadapan telepon oleh penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan penegak hukum terhadap seseorang hanya bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika sudah sesuai aturan yang berlaku, maka penegak hukum bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk menyadap jaringan telepon seseorang.
"Memang UU-nya jelas dituliskan, seperti KPK, itu otomatis kerja sama dengan operator. Akan tetapi kalau ada OTT itu baru dilakukan pemantauan (penyadapan)," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 
Hal tersebut disampaikan Rudiantara menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yang merasa percakapannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesiadisadap.
Rudiantara meyakini tidak ada penyadapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh institusi negara. Namun, ia mengaku akan mengecek pengakuan SBY itu.
"Tabayun (klarifikasi) itu penting, jangan malah nanti jadi hoax. Tabayyun itu klarifikasi, cek dulu seperti apa," kata dia.
Apabila memang penyadapan dilakukan tanpa mengikuti aturan perundang-perundangan yang berlaku, lanjut Rudiantara, maka itu adalah perbuatan ilegal.
"Kalau merekam tanpa mengacu pada Undang-Undang, lalu dijadikan barang bukti di pengadilan, itu tidak bisa. Saya tidak tahu pak SBY itu apakah itu dibawa ke pengadilan, apakah itu menjadi barang bukti di pengadilan," katanya.
Dalam jumpa pers Rabu sore ini, SBY merasa tak ada lagi keadilan dengan adanya penyadapan telepon antara dirinya dan Ma'ruf. SBY pun meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo jika memang terjadi penyadapan oleh institusi negara.
Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama kemarin, pihak Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Ma'ruf. Menurut pihak Ahok, dalam percakapan itu, SBY meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yang mengutip ayat Al Quran di Kepulauan Seribu.
Pengacara Ahok Humphrey Djemat masih merahasiakan bukti percakapan itu dan baru akan membukanya di pengadilan.

No comments:

Post a Comment