Tuesday, February 7, 2017

Dua Saksi Nelayan pada Sidang Ahok Tidak Memahami Surat Al-Maidah

Nelayan Pulau Panggang yang menjadi saksi kedua sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Sahbudin (46), menjelaskan dirinya tidak memerhatikan ucapan Basuki Tjahaja Purnama soal Surat Al-Maidah ayat 51.

Hal itu diungkapkan Sahbudin pada sidang lanjutan mengadili Basuki selaku terdakwa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

"Cuma tiga (hal) yang saya ingat. Pertama Pak Ahok (sapaan Basuki) jelasin bagi hasil budidaya ikan kerapu 80 persen buat nelayan, 20 persen buat koperasi. Terus mau buka pasar sembako di Kepulauan Seribu, soal raskin, sama Pak Ahok bilang, kalau ada yang lebih bagus dari Ahok, jangan pilih dia lagi," kata Sahbudin di hadapan majelis hakim.

Sahbudin menerangkan, suasana saat itu ramai. Dia pun tidak menyimak secara keseluruhan semua ucapan Basuki selama berada di sana. 

Baru beberapa hari kemudian, menurut Sahbudin, dia mengetahui ada ucapan Basuki soal Surat Al-Maidah ayat 51. Ucapan Basuki itu diperlihatkan oleh teman Sahbudin ketika sedang membeli jaring di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. (Baca:Saksi Nelayan Jelaskan Suasana Saat Ahok Berkunjung ke Pulau Pramuka)
"(Video) itu benar ada Pak Ahok, tapi saya enggak perhatiin ada Al-Maidah itu. Lihatnya di handphone teman, di Facebook kalau enggak salah," tutur Sahbudin.
Dua orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Jaenudin (39) dan Sahbudin (46), mengaku tidak terlalu memahami Surat Al-Maidah ayat 51.

Hal itu diketahui ketika terjadi tanya jawab antara majelis hakim dengan kedua saksi saat sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2/2017).
"Enggak tahu (Surat Al-Maidah). Ngaji saya belum khatam," kata Jaenudin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Sedangkan Sahbudin mengungkapkan, dia hanya sebatas tahu tentang Surat Al-Maidah ayat 51. Tetapi, dia baru mau cari ayat yang dimaksud ketika kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki mengemuka di media massa.
"Saya belum pernah baca, baru mau cari tahu tadinya," tutur Sahbudin. (Baca: Saksi dari Nelayan Pulau Panggang Tak Perhatikan Ucapan Ahok soal Al-Maidah)
Jaenudin dan Sahbudin merupakan nelayan Pulau Panggang yang sempat hadir saat Basuki berkunjung ke Kepulauan Seribu, beberapa bulan lalu. Menurut mereka, Basuki hadir di sana dalam rangka acara budidaya ikan kerapu dan hasil laut lainnya.
Keduanya juga menyatakan tidak memerhatikan ucapan Basuki mengenai Surat Al-Maidah ayat 51. Mereka hanya memerhatikan pernyataan Basuki yang mengajak warga di sana untuk tidak memilih dia lagi jika ada calon yang lebih baik darinya.
Nelayan dari Pulau Panggang yang menjadi saksi saat sidang kasus dugaan penodaan agama, Jaenudin, mengatakan, dia tidak merasakan emosi setelah mendengar pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.

Jaenudin mengatakan, dia merasa tersinggung setelah menonton ulang video pidato Basuki atau Ahok.
"Kan ditanya, Bapak tahu enggak disinggung soal Al-Maidah, saya enggak tahu. Terus dikasih nonton," ujar Jaenudin dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, (7/2/2017).
Jaenudin mengatakan, dia diperlihatkan oleh polisi yang memeriksanya soal kasus ini. Saat itulah, dia baru mengetahui ada ucapan terkait surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato Ahok.
Setelah itu, Jaenudin baru merasa tersinggung.
"Kalau Pak Ahok bicara begitu ya harus minta maaf," ujar Jaenudin.
Saat mendengar pidato secara langsung, Jaenudin mengatakan, hanya beberapa hal yang dia tangkap.
Pertama adalah ajakan Ahok untuk bekerja sama budidaya ikan kerapu dengan pembagian 80:20. Kemudian, janji Ahok soal harga sembako.
"Lalu, Pak Ahok bilang, kalau ada yang lebih bagus dari saya, pilih yang lebih bagus dari saya," ujar Jaenudin.

No comments:

Post a Comment