Wednesday, February 1, 2017

Penyadapan Bukan Delik Aduan, SBY Minta Penegak Hukum Bergerak

 Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan penyadapan yang menimpanya.

SBY menegaskan, di dalam konstitusi mana pun, penyadapan tanpa adanya izin pengadilan merupakan tindakan illegal.
“Saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman-teman kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau kemarin pembicaraan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan pihak pengadilan menegakkan hukum sesuai UU ITE,” kata SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017).
Presiden keenam RI itu beranggapan, kasus yang menimpanya dapat diusut oleh aparat berwajib tanpa perlu menunggu adanya laporan terlebih dahulu.
Sebagai salah satu warga negara, ia menegaskan, dirinya memiliki hak yang sama di mata hukum sesuai aturan di dalam konstitusi dan UUD 1945.
“Saya hanya mohon itu supaya rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum. Dan mulai hari ini, saya akan menindaklanjuti sikap aparat hukum karena ini bukan delik aduan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menambahkan agar pihak Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dapat memberikan transkrip percakapan antara dirinya dengan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.
Informasi percakapan itu terungkap saat persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (31/1/2017).
“Saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan (transkrip), sangat mungkin transkrip itu ditambah atau dikurangi percakapannya. Karena mereka mengatakan punya transkrip,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment