Saturday, February 4, 2017

Ahok Sebut Bakal "Ngantor" Hari Senin, Para Pendukungnya Bersorak

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menemui para pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, Sabtu (4/2/2017) pagi.

Kepada mereka, Ahok mengatakan, dirinya akan segera aktif kembali sebagai gubernur.
"Tanggal 12 (Februari) saya aktif jadi gubernur lagi," ujar Ahok di Rumah Lembang, Sabtu.
Pendukung Ahok langsung bertepuk tangan dan bersorak setelah mendengar kabar tersebut.
Ahok mengatakan akan kembali beraktivitas di Balai Kota DKI pada Senin (13/2/2017). Nantinya, layanan aduan warga akan dilanjutkan kembali.
"Tanggal 13, kalau mau foto-foto lagi boleh, tapi enggak boleh pakai baju kotak-kotak ya. Saya akan masuk kerja di Balai Kota, fotonya pakai seragam coklat, he-he-he," ujar Ahok.
Ahok juga mengajak para pendukungnya untuk menonton konser "Gue 2" nanti siang di Senayan.
Konser yang diprakarsai oleh Slank ini bakal menampilkan ratusan artis. Mereka antara lain, Once, Ello, KikanTompi,Sandhy Sondoro, Shanty, KrisdayantiDira Sugandi, PMR, Project PopOppie Andaresta, dan Gita Gutawa.
Kemudian, ada Marcello Tahitoe, Stephen Jam, Ernest Prakasa, Desta, Indy BarendsAri Dagienkz, dan Zasttouw Al Ngatawi.
Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sebelumnya diwajibkan cuti sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama masa kampanye sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Posisinya akan digantikan Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.
 
Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah, begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).
Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.
Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.
"Kecuali  OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata politikus PDI-P tersebut.
Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

No comments:

Post a Comment