Friday, February 3, 2017

KPK: Draf Putusan di Kasus Patrialis Sama dengan Aslinya di MK

KPK menyebut draf putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disita dari perantara suap Patrialis sama dengan draf putusan asli di Mahkamah Konstitusi (MK). Draf putusan itu disita saat KPK mengamankan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun, Rabu (25/1/2017) lalu.

"Kami menemukan draf putusan Mahkamah Konstitusi 129 yang kemudian setelah dicek itu adalah draf yang sama dengan draf putusan asli yang belum dibacakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Febri enggan menjawab ketika ditanyai apakah ada draf putusan lain yang diduga bocor karena kasus serupa. Dia menyebut KPK fokus pada penyidikan dugaan suap yang melibatkan Patrialis Akbar.

"Terkait apakah ada perkara lain, saat ini kami masih menangani dalam proses penyidikan terkait judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Bahwa nanti kalau ada informasi lain sepanjang relevan akan didalami," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menemukan draf putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi saat menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun. Penangkapan itu merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Saat ini, Patrialis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman.

Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak yang diduga pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

No comments:

Post a Comment