Wednesday, February 1, 2017

Pengacara Ahok Merasa Punya Hak Imunitas untuk Menanyai Ketua MUI

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, merasa punya hak imunitas saat proses persidangan kasus itu berlangsung. Hak itulah yang mereka gunakan untuk bertanya kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pada persidangan Selasa (31/1/2017) kemarin.
"Selama di pengadilan dan diperbolehkan oleh hakim, kami punya hak imunitas. Nah ini tolong dijelasin ya, kuasa hukum itu punya hak imunitas," kata salah satu anggota tim pengacara Ahok,Humphrey Djemat, saat ditemui di kawasan Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Humprey mengatakan, saat persidangan, kuasa hukum berhak mengajukan pertanyaaan ke saksi yang hadir dalam persidangan, tak terkecuali terhadap Ma'ruf.
"Tapi kalau di luar dia harus hati-hati bicara. Makanya ini sekarang saya hati-hati bicaranya," ujar Humphrey.
Humphrey mengatakan, sepanjang hakim maupun jaksa tak menegur, kuasa hukum bisa bertanya mengenai apapun ke saksi. Dan hal itulah yang terjadi saat sidang kemarin.
"Hakim kan ingin tahu juga kan, menggali kebenaran materi. Terus apa enggak boleh bertanya ke Pak Ma'ruf Amin? Lah, kalau enggak boleh tanya berarti ya percuma dong ada penasihat hukum di sana," kata Humprey.

No comments:

Post a Comment