Saturday, November 5, 2016

Rekam Orator Unjuk Rasa 4 November, Polisi Selidiki Adanya 'Hate Speech'

 Polri telah merekam orasi-orasi sejumlah tokoh selama unjuk rasa di kawasan Istana Kepresidenan pada Jumat (4/11/2016) kemarin. Polisi kini tengah mempelajari apakah ada muatan orasi yang mengandung ujaran kebencian alias 'hate speech'.

"Kami catat semuanya. Itu adalah bagian dalam proses penyelidikan untuk melihat sejauh mana (dugaan ujaran kebencian)," ujar Kepala Divisi HumasPolri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Sabtu (5/11/2016).
Boy menolak jika proses penyelidikan itu dikaitkan dengan pertarungan politik antara pemerintah dengan kelompok politik oposisi.
"Dalam hukum kita, ujaran kebencian yang itu kaitannya dengan provokasi, kata-kata menebar kebencian, kata-kata kotor. Kami hanya melihat dari sisi hukumnya saja karena di hukum pidana kita ada," ujar Boy.
Penanganan ujaran kebencian dalam hukum pidana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Selain itu, ada pula aturan teknis penanganan ujaran kebencian, yakni diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

No comments:

Post a Comment