Tuesday, November 1, 2016

Kampanye Bawa Anak Termasuk Pelanggaran Terbanyak di Jakarta Utara

Ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara Ahmad Halim menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye secara sembarangan merupakan salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama kampanye Pilkada DKI berlangsung.

Halim mengatakan, berkaca dari Pilkada DKI 2012, sering ditemukan spanduk dan stiker-stiker yang dipasang di fasilitas umum. Alat peraga tersebut ditempel sembarang oleh oknum masyarakat.
"Biasanya paling banyak di alat peraga kampanye, paling banyak ditempel di fasilitas umum, di pohon-pohon," ujar Halim kepadaKompas.com di Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Selain pelanggaran tersebut, pelanggaran lain seperti membawa anak-anak saat kampanye juga sering ditemukan oleh tim Panwaslu. Padahal, pasangan calon bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak jika terbukti melanggar peraturan tersebut.
Halim menyarankan agar tim kampanye pasangan calon mendirikan sebuah tempat bermain sementara untuk anak-anak dengan jarak 50 sampai 100 meter dari lokasi kampanye.
"Harusnya dilakukan oleh tim kampanye untuk mencegah agar anak-anak masuk ke lokasi kampanye karena itu pelanggaran," ujar Halim. (Baca: Ini Penjelasan Anies yang Membawa Anak dalam Beberapa Kegiatannya)
Kampanye Pilkada DKI telah berlangsung sejak 28 Oktober 2016. Pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang mengikuti pilkada tengah berusaha menggalang dukungan dengan mendatangi permukiman serta keramaian yang ada di Ibu Kota.

No comments:

Post a Comment