Saturday, November 5, 2016

Ahok Tak Rela Dipenjara Hanya karena Fitnah Hilangnya Kata "Pakai"

Kompas.com/David Oliver PurbaRuhut Sitompul, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat

 Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku rela ditangkap dan dipenjara jika dia memang membuat negara menjadi kacau. Namun, dia tidak mau dipenjara karena ulah fitnah seseorang.

"Kalau negara ini betul-betul begitu kacau karena seorang Ahok, saya rela ditangkap, dipenjara. Tapi bukan (dipenjara) karena difitnah menghilangkan kata 'pakai'," ujar Basuki atau Ahok di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).
Ahok mengacu kepada pengunggah videonya soal surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Buni Yani. Buni Yani mengakui salah mentranskrip ucapan Ahok dalam video itu.
Ahok juga mengatakan, dia tidak bisa mundur begitu saja dari Pilkada DKI 2017 karena hal ini. Dia akan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri saat ini.
"Saya sudah sampaikan permohonan maaf dengan tulus dari hati yang dalam, mereka enggak mau terima juga. Ya saya akan jalani proses hukum, tapi sudah jelas ada pengakuan dari seorang, dia hilangin (kata pakai) kok," ujar Ahok.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, berpotensi menjadi tersangka.
"Dia berpotensi menjadi tersangka," ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (5/11/2016).
Menurut Boy, Buni dilaporkan lantaran menyunting video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke media sosial.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy.
Apalagi, Buni sudah mengaku bahwa dia salah menyunting video tersebut. Meski demikian, Boy mengatakan, penyidik akan memeriksa Buni dan melengkapi keterangan saksi serta alat bukti terlebih dahulu.

No comments:

Post a Comment