Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya tidak mengetahui rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin menertibkan kawasan Kampung Baru, Jakarta Utara.
Namun jika dubutuhkan, kata Yusril , dirinya siap menjadi kuasa hukum warga Kampung Baru, dengan catatan warga datang dan memintanya menjadi kuasa hukum mereka.
"Kampung Baru, Penjaringan? Belum tahu saya. Tapi prinsipnya kayak gini, saya tidak bisa aktif, saya itu pasif. Kalau misalnya mereka datang ke saya, mari, tapi kalau saya yang datang, gak boleh karena melanggar kode etik. Dalam bayak kasus saya seperti itu," ujar Yusril di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (12/6/2016).
Pria yang berniat menjadi calon gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, ia juga melakukan hal sama ketika menangani beberapa kasus, contohnya penggusuran permukiman warga diLuar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Warga Kampung Baru mengaku bahwa Pemprov DKI telah memberitahukan tempat tinggal mereka akan ditertibkan dengan alasan kawasan itu masuk ke dalam rencanan proyek pembangunan tanggul. Namun warga menolak digusur karena Pemprov belum memberikan tempat tinggal untuk mereka.
Warga dijanjikan mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp 1 juta per orang. Kampung Baru terletak tak jauh dari pelelangan ikan Muara Baru, Jakarta Utara. Sebagian rumah yang terbuat dari kayu, bambu, dan tepas itu berdiri di atas laut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut warga Muara Angke yang menolak direlokasi adalah warga yang sudah mendapat unit rumah susun di Rusunawa Muara Baru disertai dengan uang kerahiman pada 2013. Tapi dia menyebut warga tersebut kemudian menjual unit huniannya dan membangun kembali hunian ilegal di pinggir laut.
No comments:
Post a Comment