UU Pilkada yang baru memuat aturan verifikasi faktual untuk calon independen. Meski dinilai memberatkan, Ketua Tim Pemenangan Pilkada Hanura wilayah DKI, Jabar dan Banten, Dadang Rusdiana, menyebut hal tersebut sebagai hal yang wajar.
"Saya rasa verifikasi faktual itu wajar saja, yang seharusnya takut itu adalah calon independen yang mengumpulkan dukungan (KTP) asal comot," kata Dadang ketika dihubugi detikcom, Senin (6/6/2016).
"Kalau terkait yang di DKI, apa yang kita lakukan ke Ahok itu kan mengumpulkan KTP secara sukarela, jadi kita berani. Mau dikepung seperti apapun kita siap," imbuh dia.
Revisi yang dilakukan tersebut, sambung Dadang, memang terdapat indikasi untuk memperberat calon independen. Terutama bagi calon independen yang ingin maju di daerah selain DKI Jakarta.
"Mungkin memang ada indikasi ke sana (memperberat) tapi kan kita tidak bisa menduga-duga. Kalau untuk independen daerah, ke depannya mungkin bisa jadi masalah, kadang kan ada timses yang asal comot KTP. Nantinya jadi banyak calon independen yang akan berguguran," ujar Dadang yang juga Sekretaris Fraksi Hanura DPR ini.
UU Pilkada memuat aturan soal verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Waktu verifikasi faktual ini 14 hari. Petugas KPU akan berkunjung ke pendukung yang sudah menyerahkan KTP. Jika pendukung itu tak ada di rumah, maka akan diminta melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan dalam waktu 3 hari setelah kunjungan.
No comments:
Post a Comment