Monday, June 6, 2016

Takut Bertemu Artidjo Dkk, Anak Buah Udar Pristono Cabut Kasasi

Kasus mark up pembelian bus TransJakarta merugikan negara puluhan miliar rupiah. Segerombolan orang lalu diadili di kasus tersebut. Dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono hingga rekanan penyedia bus, Dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudarso.

Dalam proyek itu tersebut, Udar Pristono menunjuk Hasbi Hasibuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Armada Bus TransJakarta Paket I dan II tahun 2012. Belakangan tercium aroma suap dari proyek-proyek pengadaan bus tersebut dan terungkaplah skandal korupsi puluhan miliar rupiah pengadaan armada andalan Ibu Kota itu.

Kejaksaan Agung yang menyelidiki keterlibatan Gusti menyita uang Rp 1 miliar. Pada 28 Agustus 2014, jaksa menuntut Gusti selama 5,5 tahun penjara. Tapi Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara pada 5 Oktober 2015. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hanya menambah hukuman selama 6 bulan atau naik menjadi tiga tahun kepada Gusti. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Mas'ud Halim dengan anggota M Hatta, Saparuddin Hasibuan, Sudiro dan Anton R Saragih pada 14 Desember 2015.

Giliran Gusti tidak terima dan mengajukan kasasi. MA lalu membentuk majelis kasasi yaitu ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Tapi mengetahui yang mengadilinya adalah Artidjo dkk, Gusti buru-buru mencabut permohonan kasasi.

"Menetapkan mengabulkan pencabutan permohonan kasasi," demikian lansir panitera MA, Senin (6/6/2016).

Penetapan pencabutan perkara nomor 768 K/Pid.Sus/2016 baru saja diketok pagi ini dengan panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo.

Di kasus ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Hasbi dalam perkara nomor 44/Pid/Tpk/2015/PT.DKI. Selain itu, PT Jakarta juga menghukum Hasbi untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya yaiti sebesar Rp 7,3 miliar. Jika Hasbi tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Hasbi tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kekhawatiran Gusti cukup beralasan. Sebab hukuman rekan-rekannya diperberat oleh majelis Artidjo dkk. Mereka yang diperberat dalam kasus bus TransJakarta itu adalah:
1. Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara dan harta lebih dari Rp 24 miliar dirampas negara. Sebelumnya Udar hanya dihukum 9 tahun penjara.
2. Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE dihukum 8 tahun penjara. Sebelumnya Prawoto hanya dihukum 3 tahun penjara.
3. Ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu dihukum 10 tahun penjara. Sebelumnya Setiyo dihukum 6 tahun penjara. 
4. Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso, dihukum menjadi 12 tahun. Selain itu Agus juga harus membayar uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara. Sebelumnya Agus dihukum 6 tahun penjara.

Gusti bukan terdakwa yang pertama kali mundur dan mencabut kasasinya begitu tahu dirinya diadili oleh Artidjo Alkostar. Mereka yang mencabut permohonan kasasi begitu tahu yang mengadili Artidjo dkk di antaranya Pejabat Direktorat Bina Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Sumudi Kartono, mantan Bupati Buol Arman Batalipu hingga istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

No comments:

Post a Comment