Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksana (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/5/2016).
Pemberian opini WDP terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015 merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun. Pada 2013 dan 2014, Pemprov DKI juga mendapat hasil serupa.
Dalam rapat paripurna yang digelar, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 dibacakan oleh anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
"Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 masih sama seperti tahun lalu, yakni Wajar Dengan Pengecualian," papar Moermahadi
Menurut Moermahadi, ada empat kriteria yang dijadikan patokan BPK dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Keempar kriteria itu, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penyerapan standar akuntansi pemerintahan, dan pengungkapan.
"Opini yang diberikan BPK juga mempertimbangkan materialitas, penyajian yang akurat antara komponen laporan keuangan dan keseluruhan informasi keuangan," ucap Moermahadi.
Dalam urutan opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, WDP berada pada urutan kedua. Urutan pertama adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Jenis opini yang ada pada urutan ketiga adalah Tidak Wajar, sedangkan jenis opini yang paling buruk adalah Tidak Menyatakan Pendapat alias disclaimer.
No comments:
Post a Comment