Thursday, June 16, 2016

Pergoki Pukul PRT dalam Lift, Seorang Bule Sebut Ivan Haz "Crazy"

Korban kekerasan yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, T (21), memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Dia menceritakan berbagai kekerasan yang dilakukan Ivan kepadanya. 

Salah satu pemukulan yang diterima T terjadi pada 18 September 2016 di dalam lift apartemen tempat Ivan tinggal. Saat itu, Ivan memukul T karena dia lama masuk ke dalam lift. 

"Gara-gara saya masuknya lama ke lift, terus sandalnya Hezel (anak Ivan) jatuh. Pas saya mau ambil, dipukul," ujar T dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim. 

Saat pintu lift terbuka, seorang warga negara asing (WNA) yang melihat pemukulan yang dilakukan Ivan itu. Dia pun spontan mengatakan tindakan Ivan itu gila. 

"Bule ngelihat pas lift kebuka. 'Crazy' katanya," ucap T. 

Setelah itu, lanjut T, Ivan membalikkan ucapan yang sama kepada WNA tersebut. 

"Terus Pak Ivan bilang ke bule itu, 'kamu yang gila'," kata T menirukan perkataan Ivan saat itu. 

Tak hanya menyiksa di dalam apartemen, Ivan juga beberapa kali memukul T di dalam lift apartemen tersebut. Pemukulan itu juga disaksikan baby sitter lainnya, Rasmi (37). Saat itu mereka berada di dalam lift yang sama. 

"Itu mau ke bawah ke tempat permainan. Di situ dipukul punggungnya gara-gata mau ngambil sandal Hezel jatuh," kata Rasmi yang juga menjadi saksi dalam persidangan itu. 

Pemukulan-pemukulan yang dilakukan Ivan terhadap T di dalam lift terekam kamera CCTV apartemen. Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum memutarkan rekaman-rekaman CCTV tersebut. 

Dalam rekaman CCTV, tampak Ivan beberapa kali memukul T. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada pula yang menggunakan dompet. 

Ivan seringkali memarahi, menendang, dan memukul T menggunakan tangan kosong ataupun benda tumpul. Bahkan, hidung T pernah berdarah dan matanya bengkak akibat kekerasan yang dilakukan Ivan.

Pada sidang sebelumnya, Ivan didakwa pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment