Friday, July 1, 2016

Usai Diberi SP-3, Pengelola TPST Bantargebang Masih Terima Sampah dari DKI

Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan, pihaknya belum melakukan upaya khusus apapun setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) terkait pengambilalihan TPST Bantargebang.
PT GTJ tetap menerima sampah-sampah yang diangkut truk Dinas Kebersihan DKI.
"Normal, enggak ada masalah. Ini kan kami tahu secara prosesnya, karena kontrak kan masih kita pegang. Belum ada pemutusan kok," ujar Douglas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2016).
Batas waktu SP-3 yang diberikan Pemprov DKI adalah 6 Juli 2016. Sebelum batas waktu itu, Douglas menyebut PT GTJ beroperasi seperti biasa.
"Kami kerja aja secara normal biasa. Kalau diputus ya diputus. Kalau dilanjutkan ya lanjutkan. Itu kan haknya DKI," kata dia.
Namun, jika Pemprov DKI benar-benar memutus kontrak dengan PT GTJ, pihaknya pun akan melayangkan gugatan itu ke pengadilan.
"Cuma ya kalo dari pihak kami, kalo memang nanti misalnya kami diputuskan kami harus gugat, ya kita daftarkan ke pengadilan," ucap Douglas. (Baca: Pemprov DKI Terbitkan SP 3 kepada Pengelola TPST Bantargebang)
Hingga saat itu, PT GTJ belum melayangkan gugatan terkait adanya SP-3 yang dikeluarkan Pemprov DKI itu. SP-3 dikeluarkan Pemprov DKI pada 21 Juni 2016 setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai.
Pada April lalu, Dinas Kebersihan DKI menunjuk Pricewaterhouse Coopers (PwC) untuk melakukan audit tersebut. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Salah satu bagian yang diaudit adalah kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015. (Baca: Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Bisa Sampai Sehari Semalam)

No comments:

Post a Comment