Kamaludin (31) kini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, setelah sempat tak sadarkan diri akibat menderita luka parah di bagian kepala.
Kamal diduga dianiaya oknum pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) berinisial SNT (36) pada Minggu (29/5/2016).
Saat itu, Kamal yang tinggal di dekat TPU Kamboja, sebelah Kantor Kelurahan Gandaria Utara, tersebut mengaku melihat SNT tengah mencuri perangkat komputer milik kantor kelurahan.
Karena mengenal SNT, Kamal pun meminta oknum PPSU itu untuk menghentikan perbuatan jahatnya dan mengembalikan barang-barang tersebut.
"Korban (Kamal) kenal dengan pelaku dan sempat cekcok sampai akhirnya berkelahi," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ary Purwanto, Rabu (1/6/2016).
Menurut Ary, SNT mengaku tidak berniat untuk menghabisi Kamal. Namun, karena takut aksinya terendus, ia pun menghajar Kamal dengan sebuah paving blok hingga Kamal tak sadarkan diri.
Kamal kemudian ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri pada Minggu pagi. Warga pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan saksi. Menurut Ary, keterangan saksi kemudian mengarahkan polisi kepada SNT.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, motif ekonomi, untuk biaya hidup keluarga dan membayar cicilan motor," ujar Ary.
Mengenai kondisi Kamal, Ary mengatakan bahwa pria itu berangsur membaik kesehatannya meskipun sebelumnya sempat kritis.
Kamal, kata dia, sudah sadar, tetapi belum bisa dimintai keterangan oleh polisi. Adapun SNT yang telah mencuri dan menganiaya Kamal itu akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Metro Kebayoran Baru.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
No comments:
Post a Comment