Saturday, June 18, 2016

ICW Tak Yakin BPK Berani Uji Publik dengan KPK soal Sumber Waras

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zonmengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar uji publik terkait pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri juga sepakat dengan usulan tersebut.
Namun, menurut dia, BPK tidak akan berani menggelar uji publik, karena ada kesalahan BPK dalam melakukan audit keuangan.
"Kami meragukan BPK mau atau tidak. Kami yakin BPK tidak berani karena BPK salah. ICW tantang BPK uji publik," ujar Febri seusai menjadi pembicara dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Menurut Febri, ICW telah melakukan analisis yang pada hasilnya tidak ditemukan indikasi korupsi dalam pembelian lahan milik RSSumber Waras.
Sebaliknya, BPK melakukan kesalahan dalam menggunakan acuan undang-undang audit kepatuhan atau audit investigasi.
Menurut ICW, seharusnya mereka mengacu ke Perpres Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Selain itu, ketika melihat prosedur pengadaan tanah, BPK seharusnya mengacu pada peraturan pemerintah dan peraturan Gubernur DKI Jakarta soal perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP dinilai tidak berdasarkan fisik tanah, tapi pada prosedur yang ada, terutama pada zonasi.
Fadli Zon mengatakan, keterangan pimpinan KPK bahwa tidak terdapat korupsi dan kerugian negara dalam pembelian lahan RSSumber Waras berpotensi merusak kredibilitas BPK dalam mengaudit keuangan.
Hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap BPK. (Baca: Fadli Zon Sarankan BPK dan KPK Gelar Perkara Secara Terbuka soal Sumber Waras)
"Harus ada pertemuan, kalau perlu terbuka di masyarakat, gelar perkara saja di publk. Ada audit forensik, dana Rp 755 miliar itu mengalir ke mana, ke yayasan kah, ke orang kah, apalagi dibayarkan tgl 31 Desember," kata Fadli.
KPK tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan. (Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)

No comments:

Post a Comment