Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/6/2016) menghadiri rapat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dengan warga yang permukimannya ditertibkan. Usai rapat yang berlangsung tertutup itu, Ketua Komisi Riano Ahmad meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda penertiban sampai ada kesepakatan dengan warga.
"Kami minta tunda, cari solusi yang terbaik. Coba pemerintah di-review ulang kembali. Ini kan masyarakat belum mau. Kita tunggu sampai mau," ujar Riano.
Riano menyatakan DPRD tidak menentang rencana penertiban Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap permukiman di Rawajati, Bukit Duri, dan Leuser. Namun, ia meminta agar sosialisasi dan mediasi ditingkatkan.
Warga Leuser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, April lalu telah menerima surat peringatan pertama (SP-1) terkait penertiban. Warga yang menolak keras, mengadukan masalah ini ke DPRD.
"Pemerintah memang yang punya lahan itu. Tapi di sisi lain masyarakat sudah lama tinggal di situ, minimal mereka dapat rusun lah," ujar Riano.
Pemkot Jakarta Selatan akhirnya setuju merelokasi warga Leuser ke rusun seperti permintaan DPRD. Namun hal itu ditentang oleh warga Leuser dengan berbagai alasan. DPRD pun terus mendorong agar warga bersedia direlokasi ke rusun.
"Kalau saya pikir rugi ya mereka menolak. Tanah itu kan punya PDAM melalui sertifikat HGB," katanya.
Warga diketahui telah menempati lahan itu sejak tahun 1950-an. PAM Jaya sebagai pemilik dengan HGB 1621 telah berulang kali mencoba mengosongkan lahan itu dari permukiman liar.
Hingga Maret lalu, PAM Jaya menyerahkan lahan itu kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Warga tidak punya kekuatan hukum tapi di sisi lain negara, dalam hal ini pemerintah, wajib memberikan kehidupan yang layak kan," kata Riano.
No comments:
Post a Comment