Saturday, June 18, 2016

Debat Fadli Zon vs ICW Soal Sumber Waras: Dasar Hukum Hingga Lokasi

KPK menyatakan belum ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Meski begitu, masih ada sederet perdebatan di publik soal kasus ini, termasuk antara Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan ICW. 

Fadli Zon berpegangan pada Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Meski Perpres itu sudah diubah lewat Perpres 40/2014, Fadli menganggap Perpres 71/2012 tetap bisa digunakan karena perubahan hanya dua pasal. 

"Bahwa seolah-olah Perpres 71 seolah tidak berlaku. Pasal 1 perpres 2014, menyebutkan beberapa ketentuan dalam Perpres 71, diubah sebagai berikut. Hanya dua pasal (yang diubah)," kata Fadli dalam Diskusi Polemik Sindo Radio 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun, Jakpus, Sabtu (18/6/2016). 

"KPK ini pura-pura bodoh atau bodoh beneran? Jangan pakai konsideran yang tidak jelas. Masa membeli tanah seperti kacang goreng?" sambungnya. 

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri yang juga hadir di diskusi ini menepis argumentasi Fadli. Dia menganggap peraturan yang berlaku saat ini adalah tetap Perpres 40/2014 yang kemudian diturunkan ke dalam peraturan Kepala BPN. 

"Nampaknya Fadli kurang lengkap baca peraturan. Hukum baru mengubah yang lama. Yang berubah di Perpres 40/2014 adalah pasal yang mengatur soal lahan yang luasnya tidak lebib dari 5 ha. Peraturan Kepala BPN, pengadaan lahan kecil itu dapat dilalui tanpa UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Di bawah lahan 5 ha, bisa dilakukan langsung atau negosiasi," papar Febri. 

Perdebatan lalu berlanjut ke soal lokasi lahan RS Sumber Waras yang dibeli ini. Fadli menyinggung pimpinan KPK dan ICW yang belum pernah melihat langsung lokasinya. 

"Mulai dari persoalan lahan secara fisik. Bahwa ini tidak di Jalan Kyai Tapa. Harusnya lihat lahan itu. Beli tanah harus lihat status fisiknya," ujarnya. 

Febri dari ICW meminta agar sertifikat dari RS Sumber Waras ini dijadikan acuan. Namun, Fadli menganggap sertifikat lahan RS Sumber Waras yang menuliskan alamat di Jl Kyai Tapa salah. Dia lalu menceritakan kunjungannya ke lokasi RS Sumber Waras. 

"Ini lahan terkunci. Tidak ada akses. Jalan tikus tidak ada. Tikus pun tidak bisa lewat di situ. Anda lihat lahan seperti apa baru kita bicara lagi. Karena ini lahan terkunci," kata Fadli. 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.

Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.

Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.

No comments:

Post a Comment