Saat bertemu pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah perwakilan buruh meminta kejelasan kasus seperti dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi dan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Namun, perwakilan buruh mendapat jawaban bahwa KPK tidak bisa gegabah dalam menangani suatu kasus dugaan korupsi. Hal itu disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Mira Sumirat di gedung baru KPK, Kamis (2/6/2016).
"Saya dilaporkan kawan-kawan dari dalam, Humas KPK menyampaikan ke delegasi yang masuk bahwa dia tidak bisa gegabah mengambil keputusan. Kasus itu memang sudah masuk (penanganan), tetapi belum ada cukup bukti," kata Mira kepada awak media, Kamis petang.
Mira mengatakan, ada pejabat KPK yang menyatakan bahwa Ahok adalah "orang besar". Namun, Mira tak paham pernyataan pejabat KPK tersebut.
Dalam orasi di hadapan buruh, Mira tak peduli kalau pejabat KPK menyebut Ahok "orang besar". Mantan Presiden RI Soeharto yang berkuasa 32 tahun pun, menurut dia, akhirnya lengser dari kekuasaannya.
"Soeharto saja dipanggil, akhirnya dia turun (lengser)," ujar Mira.
Mira menyatakan, buruh akan tetap menuntut KPK menangkap Ahok. September 2016 mendatang, buruh akan melakukan aksi lagi.
"Habis Lebaran kita akan mogok. Kami menuntut tangkap Ahok," ujar Mira.
No comments:
Post a Comment