Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas pengabulan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta soal pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) kita banding," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5).
Mantan Wali kota Blitar itu mengatakan pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan gugatan itu. Hal ini karena, megaproyek itu disebut Djarot tidak hanya melibatkan Pemprov DKI melainkan Pemerintah Pusat.
"Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, gak apa-apa? Gak masalah kalah gugatan," tegasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dinilai tidak sah oleh majelis hakim.
Para nelayan menganggap, jika izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN, Jakarta Timur, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi Pulau G tersebut ditunda sementara hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
No comments:
Post a Comment