Monday, February 22, 2016

Warga Kalijodo ber-KTP DKI terus didata, 95 KK sudah pindah ke rusun

Sebanyak 95 kepala keluarga (KK) Kalijodo sudah bisa menempati rumah susun di Marunda Cilincing Jakarta Utara. Mereka berhak atas rusun karena telah didata pihak Kecamatan dengan syarat memiliki KTP DKI Jakarta, Kartu Keluarga DKI Jakarta dan memiliki bukti kepemilikan bangunan setelah rumah mereka diratakan pemprov.

"Yang berhak itu ada 202 KK (Kepala Keluarga), sampai kemarin sudah 95 KK kami pindahkan," ujar Camat Penjaringan, Abdul Khalit di Kalijodo, Senin (22/2).

"Kita hanya memindahkan warga yang jelas saja. Kalau ada yang tak ber-KTP DKI, kita kasih transportasi untuk pulang kampung," tambah Abdul Khalit.

Untuk pemilik bangunan yang sudah terverifikasi, dapat langsung menempati rusun.

"Kita survei, kalau dia memang pemilik bangunan dan sudah mendaftarkan diri, kita langsung memindahkan, mengangkut barang mereka dan diberikan kunci langsung di Rusun," imbuh Abdul Khalit. 

Hingga saat ini pendataan masih berlangsung di posko Kecamatan Penjaringan. "Sekarang masih didata, tim sudah ada di lapangan. Kita akan cek, kalau ada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kalau yang ngontrak kita gak bisa, sebab gak ada aturannya," tutup Abdul Khalit.

No comments:

Post a Comment