Thursday, February 25, 2016

Gugatan Warga Kalijodo dan Rasa Takut terhadap Penggusuran

 Sudah tiga hari berjalan sejak pendaftaran gugatan warga Kalijodo yang diwakili kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (22/2/2016).
Razman menggugat surat peringatan pertama yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi terkait rencana penggusuran di Kalijodo. Meski begitu, sejak hari Senin kemarin pula, warga Kalijodo memilih berbenah dan berkemas.
Mereka sibuk merapikan barang dan harta benda mereka untuk diangkut ke mobil dan pindah ke tempat lain. Dari perkembangan terakhir, Kalijodo sudah sepi ditinggalkan sebagian besar penghuninya.
Bahkan, sudah ada puluhan warga Kalijodo yang masuk wilayah administrasi Jakarta Utara telah pindah ke Rusunawa Marunda. Warga yang pindah merupakan gelombang pertama yang diberangkatkan Pemerintah Kota Jakarta Utara, yang berarti akan ada gelombang berikutnya.
Razman menilai, gugatannya di PTUN masih berjalan sampai hari ini. Perihal warga yang memilih pindah disebut dia bukan benar-benar pindah, melainkan warga cari aman supaya barang-barangnya tidak dihancurkan saat penertiban nanti.
"Angkat barang bukan berarti pindah. Warga itu ketakutan, takut polisi kalau bongkar-bongkar bangunan di sana, warga antisipasi itu sebenarnya," kata Razman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2016) pagi.
Dari kejadian ini, dengan warga sudah pindah terlebih dahulu, padahal gugatan di PTUN masih berjalan, ada yang disalahkan oleh Razman. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamamenjadi satu-satunya orang yang disalahkan atas hal tersebut.
Menurut Razman, Basuki terlalu memaksakan diri, dengan tenggat waktu yang singkat, melaksanakan penertiban di Kalijodo. Razman memperkirakan, apa yang dilakukan Basuki kini akan jadi bumerang pada kemudian hari.
"Logika berpikir Ahok (sapaan Basuki) tidak cermat, terlalu memaksakan diri. Ada 1.300-an KK (kepala keluarga) di sana. Kalau masing-masing KK ada empat orang, sudah lima ribuan warga. Yakin rusunnya masih cukup? Mau ditampung di mana orang sebanyak itu?" tutur Razman.
Sekarang tinggal menunggu hasil dari gugatan warga Kalijodo di PTUN. Ada waktu sekitar tujuh hari atau satu pekan untuk memproses gugatan tersebut, termasuk menambahkan jika ada yang dirasa kurang dalam materi gugatan.

No comments:

Post a Comment