Monday, July 7, 2014

Soal Penyimpangan di Kampung Deret, Ahok Klaim Tak Ada Masalah

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyaknya penyimpangan dalam program kampung deret tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan potensi kerugian daerah. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak ada masalah dalam pelaksanaan program penataan kampung tersebut. 
"Kampung deret mah enggak ada masalah. Kalau masalah berdiri di atas lahan negara, tinggal kita resmikan saja seperti di Petogogan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (7/7/2014).
 
Sementara itu, untuk penataan kampung yang berada di atas lahan negara dan bukan merupakan jalur hijau, DKI langsung memberikan sertifikat tanahnya.

"Kan ada aturan yang mengatakan, kalau kamu menempati lahan itu lebih dari 15 tahun, kamu berhak mendapatkan tanah itu jika tidak ada yang mengklaim," kata Basuki. 
 
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengatakan, tujuan pembangunan kampung deret ialah untuk memperbaiki lingkungan, bukan untuk dieksekusi.

Menurut Yonathan, lahan-lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan kampung deret tidak melanggar aturan yang ada.

"Di sana kan sudah ada masyarakat yang menyebabkan daerahnya kumuh sehingga diperlukan perbaikan lingkungan, bukan mengubah status kepemilikan lahan," kata Yonathan. 
 
Sekadar informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) DKI Tahun Anggaran 2013, BPK RI menemukan program penataan kampung deret melalui perbaikan rumah kumuh tidak optimal.

Terdapat 90 rumah penerima bantuan penataan kampung berdiri di atas lahan dengan peruntukan marga drainase tata air dan jalan. BPK juga menemukan sebanyak 1.152 rumah terindikasi berdiri di atas tanah negara dan enam rumah berdiri di atas garis sepadan sungai.

No comments:

Post a Comment