Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga berhasil menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres 2014. Dari proses rekapitulasi itu pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla memperoleh 320.704 suara atau 63,56 persen, mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang memperoleh 183.873 suara atau 36,44 persen.
Meski dapat berjalan lancar, namun proses rekapitulasi diakhiri dengan aksi penolakan oleh saksi pasangan capres Prabowo-Hatta. Saksi dari tim koalisi Merah Putih tersebut menolak menandatangani berita acara rapat pleno.
Mereka menduga adanya kecurangan yang dilakukan tim pemenangan Jokowi-JK dengan mengkondisikan beberapa kepala desa, sehari sebelum pemungutan suara. Dugaan kecurangan tersebut sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga.
"Kami tidak juga dapat jawaban. Sehingga akhirnya, kami memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara ini. Ini instruksi dari tim pemenangan Purbalingga," kata Haryanto, saksi dari pasangan capres Prabowo-Hatta, Rabu (16/7/2014).
Sementara menurut, Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni mengatakan, walaupun saksi dari Prabowo-Hatta menolak menandatangani berita acara. Berkas hasil penghitungan suara tetap dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Tidak masalah. Kita teruskan hasil rekapitulasi kepada KPU Jateng. Soal dugaan pelanggaran, itu bukan ranah kami. Itu menjadi tugas dari pengawas," ujarnya.
Proses rekapitulasi di tingkat KPU Purbalingga diawali dengan pembacaan berita acara pemungutan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kemangkon. Saat salah seorang anggota PPK membacakan berita acara pemungutan suara, terjadi interupsi dari kedua saksi. Mereka mempertanyakan selisih daftar pemilih khusus (DPK), dimana ada selisih sebanyak dua pemilih, antara daftar yang diterima oleh saksi mereka, dengan yang dibacakan PPK.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sudah dilakukan pembenahan di tingkat PPK. Akan tetapi, perubahan data tersebut, tidak disampaikan kepada para saksi. Setelah, diperbaiki, dan ditanda tangani oleh kedua saksi proses rekapitulasi kembali berjalan.
No comments:
Post a Comment