Tuesday, July 1, 2014

Plt Sekda DKI Jakarta Lantik 264 Pejabat Badan PTSP

Kurnia Sari Aziza/Kompas.comPelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Wiriyatmoko melantik 264 pejabat eselon III dan IV yang ditempatkan di Badan Pelayanan Satu Pintu (BTSP) di Balaikota Jakarta, Senin (30/6/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melantik sebanyak 264 pejabat eselon III dan IV yang ditempatkan di Badan Pelayanan Satu Pintu (BTSP). Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1084 dan 1085 Tahun 2014 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian. 

Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Wiriyatmoko, di lantai 22 Blok G, Balaikota Jakarta, Senin (30/6/2014). "Seleksi kompetensi Badan PTSP ini dilakukan untuk memberantas korupsi. Agar dapat menghasilkan pejabat struktural dan fungsional yang memiliki kompetensi sesuai dinamika politik," kata Wiriyatmoko.

Angka ini terdiri dari seorang pejabat eselon, 209 pejabat eselon IV-a, dan 54 pejabat eselon IV-b yang dilantik. Moko, sapaan akrab Wiriyatmoko, mengharapkan, para pejabat yang dilantik itu dapat mengedepankan pelayanan publik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Ia juga meminta para pejabat untuk siap bertugas di luar jam kerja.

Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI itu menjelaskan, Badan PTSP merupakan lembaga baru sebagai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 24 Tahun 2006 tentang Pedoman PTSP.

"Saya harap saudara dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dilaksanakan SKPD dan UKPD. Sekarang sudah dilembagakan menjadi satu lingkup perizinan, yaitu Badan PTSP," kata Moko.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, Badan PTSP masih kekurangan pegawai. Badan itu masih memerlukan sebanyak 11 pejabat eselon III dan 58 pejabat eselon IV B.

Maka, Pemprov DKI akan kembali melakukan seleksi terhadap para PNS, seiring dengan penempatan para  pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik. "Kami akan tes ulang. Tapi yang telah mengikuti tes tidak boleh ikut lagi," kata Made.

No comments:

Post a Comment