Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mau pusing dengan class action yang diajukan oleh warga Bukit Duri.
Ahok mengatakan, warga Bukit Duri memang salah karena sudah membangun rumah di sungai. Dia juga bisa menuntut hal itu.
"Kalau kami gugat bahwa Anda merusak lingkungan, bagaimana? Kan yang kami bereskan itu (permukiman) yang di pinggiran sungai," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/6/2016).
Ahok mengatakan, warga Bukit Duri akan tetap ditertibkan. Mereka akan direlokasi sebab Pemprov DKI ingin melakukan normalisasi Kali Ciliwung dengan membuat sheetpile.
Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat BBWSCC, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.
Sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar pada Selasa kemarin. Namun, sidang ditunda karena semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengungkapkan alasan warga mengajukan gugatan secara berkelompok atau class action terkait normalisasi Sungai Ciliwung.
Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Sebab, program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015.
Dengan demikian, menurut Vera, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sudah menghentikan program normalisasi Sungai Ciliwung tahun ini.
Namun, hingga saat ini, program normalisasi itu masih berlangsung dan Pemprov DKI rencananya akan menggusur warga Bukit Duri pada akhir Juni.
No comments:
Post a Comment