Friday, June 10, 2016

Teman Ahok akan judical review UU Pilkada soal verifikasi faktual

TemanAhok berencana mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 41 dan pasal 48 di Revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pemilu. Pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen di mana dianggap TemanAhok memberatkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

"Kalau di kita sudah akan mengagendakan bertemu dengan KPU. Kita juga ada beberapa teman-teman kelompok independen yang lain merasa memberatkan. Kita akan usahakan mau judical review terkait itu," kata salah satu pendiri Teman Ahok, Amalia Ayuningtias di Pasar Minggu, Kamis (9/6) malam.

Menurut Amalia, rencananya bertemu dengan KPU untuk membahas pola verifikasi faktual dukungan calon independen yang dianggap memberatkan. Selain, berdiskusi dengan KPU, lanjut Amalia, TemanAhok nantinya kan bertemu dengan Gerakan Nasional Calon Independen (GMIC) untuk membicarakan mengenai aturan tersebut.

"Selain itu kita ketemu temannya pak Fajrul Rahman kebetulan beliau punya Gerakan Nasional Calon Independen (GMIC) akan membantu teman ahok menjudicial review," kata Amalia.

Diketahui, dalam UU Pilkada yang baru disahkan, DPR memberikan syarat verifikasi faktual pada para pendukung calon independen. Nantinya pemilik KTP yang mendukung calon independen akan dicek langsung oleh KPU soal dukungannya tersebut.

No comments:

Post a Comment