Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD DKI Maman Firmansyah menegaskan, 10 anggota fraksinya masih kompak mendukung hak menyatakan pendapat (HMP). Meski demikian, dia mengakui sebagian besar anggotanya belum menandatangani persetujuan HMP.
Alasannya ialah karena Maman merasa tanda tangan tersebut sudah pernah diberikan.
"Jangan meremehkan tanda tangan dukungan dari PPP. Kami sudah tanda tangan 10 anggota dan itu berharga loh. Itu sampai sekarang masih berlaku," ujar Maman kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2016).
Alasannya ialah karena Maman merasa tanda tangan tersebut sudah pernah diberikan.
"Jangan meremehkan tanda tangan dukungan dari PPP. Kami sudah tanda tangan 10 anggota dan itu berharga loh. Itu sampai sekarang masih berlaku," ujar Maman kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2016).
Dalam surat HMP yang diedarkan Fraksi Partai Gerindra kali ini, tercatat memang baru dua anggota Fraksi PPP yang tanda tangan mendukung HMP, yaitu Abraham Lunggana dan Riano.
Pada pembentukan HMP yang lalu, pengumpulan tanda tangan serupa memang pernah dilakukan. Ketika itu, semua anggota Fraksi PPP sudah membubuhkan tanda tangan. Maman menilai, tanda tangan itu masih berlaku.
"Jadi, kalau mengumpulkan tanda tangan lagi, jadi ada dua HMP dong. Padahal, HMP pertama belum gugur," ujar Maman.
Maman mengatakan, dia akan berkomunikasi dengan Fraksi PartaiGerindra terkait hal ini. Karena itu, rapat HMP bisa segera dilakukan tanpa perlu mengumpulkan tanda tangan lagi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran kebijakan yang dibuat oleh Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika itu, ketua panitia hak angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji menyatakan, Ahok melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, pelanggaran atas etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
Saat hak angket selesai, muncul rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi HMP yang ditujukan untuk melengserkan Ahok.
Pada pembentukan HMP yang lalu, pengumpulan tanda tangan serupa memang pernah dilakukan. Ketika itu, semua anggota Fraksi PPP sudah membubuhkan tanda tangan. Maman menilai, tanda tangan itu masih berlaku.
"Jadi, kalau mengumpulkan tanda tangan lagi, jadi ada dua HMP dong. Padahal, HMP pertama belum gugur," ujar Maman.
Maman mengatakan, dia akan berkomunikasi dengan Fraksi PartaiGerindra terkait hal ini. Karena itu, rapat HMP bisa segera dilakukan tanpa perlu mengumpulkan tanda tangan lagi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran kebijakan yang dibuat oleh Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika itu, ketua panitia hak angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji menyatakan, Ahok melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Selain itu, pelanggaran atas etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
Saat hak angket selesai, muncul rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi HMP yang ditujukan untuk melengserkan Ahok.
No comments:
Post a Comment