Tuesday, June 14, 2016

PNS DKI resah, bila sakit TKD dipotong Rp 985.000, bolos Rp 1,9 juta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Pergub No 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dikatakannya, aturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta kinerja dan disiplin PNS.

Aturan ini sudah berlaku pada Mei 2016 lalu. Perhitungan TKD seorang PNS berdasarkan (Prestasi Kerja x Nilai Jabatan x Nilai Poin) - (Kewajiban + potongan yang sah).

PNS DKI Jakarta dibuat deg-degan dengan aturan ini. Sebab TKD tak melekat lagi seperti sebelumnya. Artinya, mereka yang tak kerja maksimal, atau kurang disiplin, TKD-nya bernilai kecil. Sebaliknya jika kinerja mereka baik, TKD yang dikantongi cukup besar nilainya.

Kepada merdeka.com, seorang PNS DKI memberikan bocoran berapa besaran potongan TKD jika mereka tak masuk. Baik itu karena sakit, izin atau alpa.

PNS DKI tersebut mengatakan, seseorang menduduki jabatan fungsional seperti teknis ahli, jika tidak masuk dengan alasan sakit maka TKD-nya akan dipotong Rp 985.500 per/hari, jika izin juga dipotong dengan jumlah yang sama, dan jika membolos dipotong Rp 1.971.000. Lalu jika seseorang menduduki jabatan fungsional teknis terampil, TKD yang akan dipotong jika sakit Rp 868.500, izin Rp 868.000, alfa Rp 1.737.000.

PNS tersebut mengaku agak deg-degan dengan aturan baru ini. "Soalnya kalau sakit aja bahkan ada surat dokter potongannya segitu," katanya kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.

Potongan serupa juga dilakukan sampai pada jabatan CPNS. Namun nilainya berbeda-beda. Berikut besaran potongan TKD PNS DKI dilihat dari jabatannya.

Rincian potongan TKD PNS DKI istimewa
Sebelumnya, Ahok pernah mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka seorang PNS bisa pulang tanpa tunjangan kinerja daerah (TKD) setiap bulan. Dikatakannya, peraturan tersebut untuk melengkapi Key Performance Indikator (KPI). KPI sendiri merupakan target kerja yang dibuat setiap bulan.

"Kita sekarang udah bikin kaya KPI, ada angka-angkanya buat patokan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6).

"Jadi ini ada rumusnya. Kalau enggak masuk, rumusnya bilang kamu enggak ada kinerja. Langsung bisa nol TKD-nya," tutupnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dilihat dari absensi pegawai.

Dengan penerapan aturan baru ini, maka pegawai yang tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.

"Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," kata Agus.

Dia menambahkan, besaran TKD yang tidak dibayarkan akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Jika dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp 2 juta.

Agus mengungkapkan, selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja. Sosialisasi kepada PNS pun akan terus dilakukan.

"Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp 50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp 2 juta. Kalau empat hari ya Rp 8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong tapi tidak dibayarkan," terangnya.

No comments:

Post a Comment