Friday, June 10, 2016

Mantan Hakim MK: Tak Ada Aturan yang Melarang Reklamasi

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menegaskan, tak ada satu pun aturan yang melarang reklamasi. Menurut Harjono, saat ini hanya ada aturan terkait syarat reklamasi

"reklamasi dilarang enggak? Enggak ada satu kata pun mengatakan reklamasi dilarang. Enggak ada, ketentuan mana?" kata Harjono dalam diskusi di The Indonesian Institute, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016). 

Namun, kata Harjono, masih ada persoalan, yakni terkait pihak mana yang menentukan pelaksanaan reklamasi. Ia mencontohkanreklamasi di Pantai Utara Jakarta karena ada kisruh terkait pihak yang menentukan pelaksanaan reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Kalau ada persoalan antara kementerian dan gubernur, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatakan koordinasi dalam dulu. Jangan keluar," kata Harjono. 

Sementara jika timbul sengketa, lanjut dia, maka harus koordinasi dan ditetapkan secara bersama. Jika masih tidak menemukan titik temu, maka harus ditentukan presiden. 

Sementara itu, persoalan siapa yang menentukan reklamasi juga tidak boleh ditinjau lewat peradilan. Pengadilan hanya bisa menganulir, dengan catatan syarat reklamasi belum terpenuhi. 

"Kenapa sekarang jadi mengambang karena itu semua tidak dilakukan," tegas Harjono. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izinreklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. 

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

No comments:

Post a Comment