Wednesday, June 8, 2016

KPUD DKI tak akan ajukan uji materi soal pasal verifikasi faktual

Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah khususnya pasal 48 disebut bakal memberatkan sejumlah pihak, baik pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau bakal calon kepala daerah. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa petugas KPU harus mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah. 

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengaku tidak merasa keberatan dengan aturan verifikasi faktual dukungan tersebut. Dia juga menyebut tidak akan mengajukan uji materi terhadap pasal 48 UU No.8/2015 tersebut. 

Menurutnya, yang lebih tepat mengajukan adalah masyarakat atau pegiat pemilu.

"Yang mengajukan harusnya LSM pemerhati pemilu atau LSM lainnya. Kita saya rasa enggak akan mengajukan," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (8/6).

Dia menjelaskan KPUD DKI akan mulai membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Juni sampai 20 Juli sesuai dengan tahapan pemilu. Nantinya tiap 1 kelurahan dari 267 kelurahan yang ada di Jakarta akan didampingi 3 panitia.

"Jadi dari timeline itu kita bisa menakar seberapa kekuatan KPU DKI. Kalau kurang nanti bisa kita rekrut petugas tambahan," tegasnya.

Selain itu, Sumarno juga menegaskan pihaknya tidak akan memverifikasi dukungan warga di luar negeri. Alasannya, adalah karena KPUD tidak dibekali anggaran untuk melakukan tahap pengecekan itu ke luar negeri.

Untuk mempermudah verifikasi, Sumarno mengimbau kepada tim pendukung pasangan calon untuk mengumpulkan massa di satu tempat agar mempermudah pengecekan.

"Jadi salah satu caranya mungkin bisa diimbau untuk tetap di tempat. Atau bisa juga dengan cara mengumpulkan massa pendukung," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 48 UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, setiap KTP yang terkumpul harus diverifikasi melalui sensus kependudukan. Di mana petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat berdasarkan E-KTP yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

No comments:

Post a Comment