"Aku enggak tahu, kamu tanya saja ke KPK sama DPR deh. Yah saya tunggu saja hasilnya, he-he," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa pagi.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, kesimpulan mengenai kasus tersebut telah diperoleh setelah penyelidik dan pimpinan KPK menggelar gelar perkara Senin (13/6/2016) siang.
Nantinya, KPK akan memberitahu apakah akan menghentikan penyelidikan ini atau meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan, atau sudah menetapkan tersangka.
"Bisa saja keputusannya tidak memenuhi harapan beberapa pihak, tapi bisa saja memenuhi harapan pihak lain," kata Agus.
Seperti diketahui, pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi merugikan negara hingga Rp 191 miliar. Temuan tertera dari hasil audit BPK terhadap pembelian sebagian lahan rumah sakit itu pada APBD Perubahan 2014.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi III DPR, pada Selasa (14/6/2016) besok.
"Konklusinya besok akan kami sampaikan di DPR," ujar Ketua KPKAgus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurut Agus, kesimpulan mengenai kasus tersebut diperoleh setelah penyelidik dan pimpinan KPK menggelar gelar perkara siang tadi.
Meski demikian, menurut Agus, sebenarnya masih ada satu instansi lain yang ingin dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.
Sayangnya, Agus tidak menjelaskan ihwal perkembangan kasus ini. Belum diketahui, apakah dalam kasus ini KPK meningkatkan status penanganan perkara, sudah menetapkan tersangka, atau justru penghentian penyelidikan.
Agus hanya mengatakan kesimpulan yang akan disampaikan pada Komisi III DPR bisa jadi tidak sesuai dengan harapan beberapa pihak.
"Bisa saja keputusannya tidak memenuhi harapan beberapa pihak, tapi bisa saja memenuhi harapan pihak lain," kata Agus.
Hingga saat ini, laporan terkait adanya kerugian negara dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Komisi antikorupsi itu belum menemukan adanya indikasi korupsi dan niat jahat penyelenggara negara dalam pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui, pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi merugikan negara hingga Rp 191 miliar.
Temuan tertera dari hasil audit BPK terhadap pembelian sebagian lahan rumah sakit itu pada APBD Perubahan 2014.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai ada perbedaan peraturan yang dipakai antara dirinya dan BPK dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS)Sumber Waras.
Ahok mengungkapkan, dirinya memakai aturan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sementara itu, BPK memakai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Perbedaan peraturan tersebut diprotes Ahok karena menghasilkan selisih audit dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Saya juga protes selisih audit. BPK mengatakan, ini melanggar prosedur karena dia memaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Harus bentuk tim sosialisasi, kajian, baru beli, dan harus gunakan NJOP (nilai jual obyek pajak)," kata Ahok.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar menyebut, pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan cek.
"Cek tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Namanya cek, ini kertas dibawa-bawa, apa itu lazim? Kenapa tidak ditransfer saja?" kata Harry.
Sistem pembayaran melalui cek tunai ini, kata dia, sama seperti pembayaran uang tunai.
Caranya dengan mencairkan cek tersebut di bank dan kemudian ditransfer ke rekening pihak ketiga, dalam hal ini Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Harry juga menyoroti waktu transaksi pembayaran yang dilakukan pada 31 Desember 2014 pukul 19.49. Ia menyebut, tidak ada bank yang buka hingga waktu tersebut.
No comments:
Post a Comment