Monday, June 6, 2016

Hak Menyatakan Pendapat terhadap Kinerja Ahok Akan Sia-sia?

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini sedang menginisiasi kembali rencana untuk menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Surat pemberitahuan dan petisi sedang diedarkan untuk mengumpulkan 20 tanda tangan dari anggota DPRD DKI.
Pengumpulan 20 tanda tangan itu merupakan syarat agar HMP bisa diusulkan ke pimpinan DPRD DKI.
HMP sendiri merupakan hak anggota DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Melalui HMP, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dimakzulkan.
Informasi terakhir, 17 anggota DPRD DKI sudah memberikan tanda tangan dukungan terhadap HMP tersebut. Mereka yang sudah menandatangani surat tersebut berasal dari 4 fraksi, yaitu  Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengatakan dia sudah melakukan pendekatan personal ke anggota DPRD DKI yang lain agar mau menandatangani surat HMP. Namun, sebagian besar fraksi-fraksi memutuskan untuk menunggu rapat fraksi terlebih dahulu.
"Seperti PKS kan masih menunggu rapat fraksi. Golkar dan PKB juga begitu meskipun dari Golkar juga sudah ada satu yang tanda tangan," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/6/2017).
HMP kembali mencuat setelah ada tuntutan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Utara yang melakukan unjuk rasa di DPRD DKI beberapa waktu lalu. Mereka menuntut anggota Dewan untuk kembali menggelar HMP agar Ahok, yang menggusur permukiman mereka di pesisir Jakarta, bisa segera dilengserkan.
Akan sia-sia?
HMP dahulu pernah akan dilaksanakan. Namun, mati suri karena rapat pimpinan tidak kunjung digelar oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Kini, HMP kembali diwacanakan, hanya beberapa bulan sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017.
Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamaoptimis pelaksanaan HMP tidak akan efektif. Sebab, proses untuk melaksanakan HMP membutuhkan waktu yang panjang.
"Enggak apa-apalah, kan prosesnya panjang," kata Ahok.
Proses HMP memang tidak selesai walau 20 tanda tangan anggora DPRD berhasil dikumpulkan. Tanda tangan tersebut baru syarat untuk mengusulkannya ke pimpinan DPRD DKI. Jika dalam rapat disetujui, barulah digelar sidang paripurna.
Sidang paripurna pembentukan pansus HMP pun bukannya tanpa syarat. Diperlukan 80 anggota DPRD DKI yang hadir dalam ruangan sidang atau 3/4 dari jumlah total anggota DPRD DKI saat ini yang berjumlah 106 orang.
Jika jumlah yang hadir kurang dari itu, sidang paripurna tidak bisa digelar. Seandainya sudah kuorum, ada syarat lain yang dibutuhkan untuk mengesahkan panitia HMP, yaitu dukungan minimal dari 53 anggota DPRD DKI yang hadir di ruang sidang.
Jika dukungan yang ada di bawah itu, HMP tidak bisa digelar. Syarat kuorum dukungan yang besar akan menambah kesulitan bagi anggota DPRD DKI yang mendukung HMP.
Jadi butuh waktu panjang untuk menghidupkan kembali HMP. Sementara itu, Agustus nanti, KPU DKI Jakarta sudah mulai membuka rangkaian agenda pelaksanaan Pilkada DKI 2017. Februari 2017 nanti, pemilihan akan dilangsungkan.
Jika Ahok berhasil dilengserkan dengan HMP maka kekalahan Ahok hanya beberapa bulan saja. Ahok akan kembali bertarung pada Februari nanti untuk meraih kembali jabatannya.
Jika Ahok kembali terpilih pada 2017, upaya untuk mewujudkan HMP menjadi percuma karena Ahok yang akan kembali menjadi gubernur.
"Ha-ha-ha kan waktunya udah pendek. Nanti kalau saya digagalkan HMP, tapi terpilih lagi (jadi gubernur), enggak enak kan saya naik lagi," kata Ahok sambil tertawa.
Hutang raperda
Daripada mengupayakan HMP, DPRD DKI sebenarnya memiliki tumpukan masalah yang lain, yaitu penyelesaian rancangan peraturan daerah (raperda). Sudah masuk tengah tahun, DPRD DKI belum juga mengesahkan satu raperda pun.
Selain raperda, mereka juga sudah harus bersiap memulai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2017 dan APBD Perubahan DKI Jakarta 2016.
Ada juga antrean usulan mediasi dari warga Jakarta yang mengeluhkan permasalahan mereka. Belum lagi pansus LHP BPK yang sebentar lagi harus dijalankan sebagai tindak lanjut dari LHP BPK.
Dengan segudang tugas yang mereka miliki, apakah HMP yang harus diprioritaskan?

No comments:

Post a Comment