Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif atau yang akrab disapa Buya Syafii menyayangkan tindakan Satpol PP menertibkan warung-warung makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadhan.
Menurut dia, peraturan daerah yang menjadi landasan penertiban itu harus diganti.
"Itu yang saya rasa perlu diubah. Sebab kan mata pencaharian orang di situ," ujar Syafii di Jakarta, Minggu (12/6/2016), menyikapi tindakan Satpol PP Kota Serang.
Satpol PP melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Dalam Perda itu diatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.
Syafii mengatakan, sedianya selama bulan puasa harus melakukan perbuatan yang baik-baik, salah satunya dengan menyantuni orang. Tindakan Satpol PP saat itu, kata dia, jelas bukan perbuatan yang baik dan tidak dibenarkan.
"Orang mencari penghidupan kok, kenapa harus dibegitukan?" kata Syafii.
Sementara itu, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman menyalahkan tindakan Satpol PP ketika menertibkan warung yang tetap buka pada siang hari.
No comments:
Post a Comment