Tuesday, June 7, 2016

Anggota Balegda DKI bantah terima duit dari pengembang reklamasi

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus kembali penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bestari dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait penerimaan suap oleh Mohamad Sanusi (MSN) atas pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 09.38 WIB Bestari yang mengenakan kemeja batik merah itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima apapun dari pihak pengembang reklamasi. Dia juga mengatakan tidak pernah sama sekali bertemu dengan pihak pengembang yang tengah melakukan proyek reklamasi di Jakarta.

"Enggak itu (tidak menerima gratifikasi), ketemu juga enggak," ujar politikus Demokrat tersebut seraya bergegas masuk ke dalam ruang steril KPK, Selasa (7/6).

Selang beberapa menit kemudian Yuke Yurike tiba di Gedung KPK, namun dia enggan berkomentar saat disinggung kasus yang membelit rekan sesama anggota DPRD lainnya, Mohamad Sanusi.

"(Diperiksa) jadi saksi untuk pak Sanusi," ujarnya.

Hari ini KPK menjadwalkan beberapa anggota Balegda DKI Jakarta di antaranya Mohamad Sangaji, Yuke Yurike, Bestari Barus, dan Hasbiallah Ilyas.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari kasus ini baru baru berkas Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro saja yang dinyatakan telah lengkap alias P21.

No comments:

Post a Comment