Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat aturan keras terkait temuan makanan kadaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya di beberapa lokasi di Jakarta. Temuan makanan-makanan yang mengandung bahan berbahaya akan langsung disita.
"Dulu kami terlalu lunak, kalau ketemu (makanan mengandung zat berbahaya) cuma dikasih peringatan. Sekarang, (kalau ada temuan makanan mengandung zat berbahaya), kami sita," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Selain itu, aturan juga diperketat jika pedagang masih menjual dagangan yang mengandung zat berbahaya. Caranya, membuat formulir kesepakatan dengan pedagang.
"Dia mau kami gugat atau kami sita (dagangannya). Kalau dia pilih sita, langsung kami hancurkan dagangannya. Kalau dia enggak mau (dagangannya disita), ya kami gugat, proses polisi," kata Basuki.
Meski demikian, lanjut dia, kini angka temuan makanan dan minuman mengandung zat berbahaya sudah menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Hasil BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) itu, bulanRamadhan ini hanya belasan persen temuannya. Kalau dulu bisa 20 persen makanan di Jakarta berformalin atau kadaluwarsa," kata Basuki.
No comments:
Post a Comment