Wednesday, June 8, 2016

Ahok: Keterlaluan, Sudah Dibayar Per Kilometer, "Ngapain" Ngebut-ngebut?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, baik operator maupun sopir bus feedertransjakarta yang terlibat kecelakaan di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/6/2016) kemarin, akan dikenakan sanksi. Bahkan, sopir tidak boleh lagi mengemudikan bus.

"Iya, itu Kopaja, denda langsung. Itu kesalahan sopir ngantuk. Keterlaluan, saya sudah bayar Anda, ada enggak ada penumpang per kilometer, ngapain ngebut-ngebut?" kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Sanksi untuk operator akan dikenakan denda sesuai dengan hitungan rupiah per kilometer yang dibayarkan, sementara sopir tidak boleh lagi mengemudikan bus.

"Operator kena, sopir kena. Kami bisa sanksi sopir enggak boleh bawa lagi. Kalau operator potong, berapa rutenya. Biar kapok," ucapnya.

Menurut dia, dengan sistem rupiah per kilometer, seharusnya sopir mengemudikan bus dengan kecepatan yang telah ditentukan, yakni 50 kilometer per jam, tidak perlu lagi menghitung jumlah penumpang yang naik bus, tetapi hanya dihitung kilometer yang dijalankan setiap harinya.

"Berarti dia sudah enggak fair, dia mau ngebut supaya dapat kilometernya banyak, kalau gitu ya denda. Pasti sopir ngantuk.Enggak mau tahu, salah enggak salah sudah kecelakaan," ucapnya.

Kecelakaan tunggal yang melibatkan bus feeder transjakarta jurusan Senen-Lebak Bulus bernopol B 7700 VR di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, terjadi pada Selasa (7/6/2016) pagi. Pada saat kejadian, ada tujuh penumpang di dalam bus. Beberapa di antaranya mengalami luka ringan.

No comments:

Post a Comment