Basuki Tjahaja Purnama tak merasa terancam dengan pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR pada Kamis (2/6/2016) lalu.
Pengesahan revisi undang-undang tersebut dianggap memberatkan calon perseorangan. Basuki berencana maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia akan maju dengan dukungan pengumpulan data KTP dari Teman Ahok.
"Enggak usah ngomong RUU (revisi UU Pilkada). Enggak ada ancam-ancam kayak gitulah, biasa aja," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan, memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR. Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun Pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Basuki menargetkan pendukungnya dapat mengumpulkan hingga satu juta data KTP. Saat ini, Teman Ahok sudah mengumpulkan sebanyak 955.978 data KTP. Mereka masih butuh sekitar 44.022 data KTP untuk mencapai target satu juta data KTP.
No comments:
Post a Comment