Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan kalau Dita Aditia memang mengajukan permohonan pencabutan laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu. Namun penyidik masih menganalisa permohonan Dita.
"Penyidik masuk melakukan analisa dan penelitian terhadap permohonan itu. Karena sebelumnya kita sudah melakukan langkah-langkah," kata Karo Penmas Brigjen Agus Rianto di depan Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/2/2016).
"Hingga saat ini belum ada keputusan penyidik diterima atau tidak permohonan itu," sambungnya.
Ketika ditanya apakah penyidik punya kewenangan untuk tidak menerima permohonan cabut laporan itu, Agus pun memberikan jawaban.
"Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan penyidik," tandasnya.
No comments:
Post a Comment