Tuesday, February 23, 2016

Pengacara: Kondisi Jessica Saat Ini Stres dan Sedih

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menyebut kondisi kliennya tengah dirundung stress dan sedih dalam menghadapi proses hukum yang membelitnya. Meski demikian, sejauh ini kliennya cukup tegar.

"Sedih dan stres lah," ujar Yudi saat ditanya perihal kondisi Jessica usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Terkait persiapan sidang praperadilan berikutnya, Yudi mengungkapkan pihaknya akan mendatangkan 2 ahli. Mereka akan dihadirkan pada Kamis (25/2) mendatang.

"Kita cuma bawa pakar hukum pidana saja," terangnya.

Meski demikian Yudi enggan merinci siapa saja ahli yang bakal dihadirkan. Beredar informasi, salah satu diantaranya adalah eks hakim agung. Benarkah?

"Nanti, nanti," tutup Yudy sambil jalan menuju kendaraan.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (29/1) malam karena disangka menaruh racun sianida dalam es kopi yang diminum Mirna saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta pada Rabu, 6 Januari lalu. Dia kemudian diamankan oleh personel Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB, Sabtu (30/1) dan langsung ditahan malam harinya.

Tim penyidik meminta perpanjangan 20 hari penahanan Jessica untuk mematangkan alat bukti. Untuk berkas perkara Jessica, saat ini tengah diteliti tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo pada Jumat (19/2) mengatakan tim jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk menelaah berkas perkara. 

Sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Nerta.

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Kartika 1 PN Jakpus, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). Kuasa hukum Jessica yang membacakan pokok permohonan praperadilan sebanyak 21 poin.

Selain itu ada juga 3 amar permohonan yang disampaikan oleh tim pengacara Jessica yang terdiri dari Andi Josoef, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam. Dalam pokok permohonan tersebut disebut dalam proses penangkapan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak dilengkapi surat izin.

"Bahwa pada tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB, datanglah segerombolan polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orang tua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara," ujar Hidayat Bostam.

Atas tindakan tersebut, Pemohon menilai bahwa instansi Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP. Setelah penggeledahan tersebut, sekitar 20 personel dari Polda Metro Jaya langsung menyatakan ambil alih kasus Jessica yang semula ditangani oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pemohon praperadilan dibawa ke Polda Metro Jaya sampai pukul 04.30 WIB pagi tanggal 11 Januari 2016. Selanjutnya tanggal 11 Januari sekitar 10.30 WIB, Pemohon diminta untuk memperagakan prarekonstruksi di restoran Olivier, West Mal Grand Indonesia hingga selesai. Dari fakta hukum rekonstruksi tersebut, Pemohon diperiksa sebagai saksi pada tanggal 19 Januari pukul 13.00-02.00 WIB dini hari," terang Hidayat.

Selanjutnya pada 26 Januari, Jessica langsung dicekal selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Polda Metro Jaya. Atas hal ini, Termohon dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

"Ada asas lex superior derogat legi inferiori, yang artinya undang-undang yang dibuat penguasa yang lebih tinggi kedudukannya, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. Jadi KUHAP tentang hukum acara pidana, mengenyampingkan semua peraturan yang lebih rendah. Khususnya Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam KUHAP menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan," baca dia.

Jessica juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Jessica ditahan selama 20 hari pada 30 Januari 2016.

Pengacara juga menegaskan bahwa Jessica tidak pernah menabur racun sianida dalam kopi Vietnam yang diminum Mirna. Tidak ada bukti konkret oleh Termohon yang dapat membuktikan Jessica bersalah.

"Azas kewajiban pembuktian pidana oleh status tersangka silakan dibuktikan perbuatan konkret biarlah hakim yang menilai dan memutuskan apakah ada hubungan sehingga pemohon dijadikan tersangka dan dicekal. Apabila Termohon tidak bisa membuktikan konkret maka perbuatan Termohon telah melakukan pelanggaran HAM berat," pungkasnya.

Jessica mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani perkara kematian Mirna dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia akibat racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya.

Berkas perkara Jessica saat ini tengah diteliti tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo pada Jumat (19/2) mengatakan tim jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk menelaah berkas perkara. Tim jaksa akan meneliti unsur-unsur pidana yang dikenakan bagi lulusan Billy Blue College, Sydney, Australia ini. 

Usai mengemukakan alasan pengajuan praperadilan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan tiga permohonan. Diharapkan hakim tunggal I Wayan Nerta mengabulkan permohonan Jessica.

Tim kuasa hukum Jessica terdiri dari Andi Josoef, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam. Adapun dari polisi diwakili oleh tim bidang hukum Polda Metro Jaya.

"Menyatakan penahananan tersangka Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkret," kata Hidayat dalam persidangan perdana praperadilan di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Terakhir, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan Termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Sebelum menutup persidangan, hakim sempat menanyakan kepada Pemohon apakah ada permohonan yang mau ditambah. Namun kuasa hukum Jessica dengan mantap menjawab tidak ada.

Hidayat mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 2 saksi ahli pada Kamis (25/2) mendatang. Sementara agenda sidang praperadilan esok dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dari pihak Termohon pada pukul 09.00 WIB.

Dijadwalkan sidang praperadilan selesai pada 2 Maret. Namun hakim Wayan berharap bisa rampung sebelum itu karena bertepatan dengan peresmian gedung PN Jakpus.

"Kalau bisa lebih cepat paling tidak akhir Februari," terang Wayan.

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjerat Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Berkas perkara Jessica saat ini tengah diteliti tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apabila menurut jaksa tidak lengkap maka berkas itu akan dikembalikan lagi ke polisi untuk diperbaiki.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam karena disangka menaruh racun sianida dalam es kopi yang diminum Mirna saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta pada Rabu, 6 Januari lalu. Ia didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. 

No comments:

Post a Comment