Monday, February 22, 2016

Ahok Ikut Aturan Plastik Berbayar Rp 200, Bukan Rp 5.000

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan mengikuti aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kantong plastik berbayar senilai Rp 200. 

"Putusannya Rp 200, ya harus kita ikuti. Mau bilang apa? Itu kan putusan," kata Basuki di Balai Kota, Senin (22/2/2016). 

Meski demikian, Basuki tak menjawab ketika ditanya apakah ia ingin mengubah aturan melalui peraturan gubernur (pergub). 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayatberencana meningkatkan harga kantong plastik menjadi Rp 5.000 untuk ritel modern, sementara untuk pasar tradisional, harga kantong plastik saat berbelanja Rp 500. 

Adapun aturan terkait kantong plastik untuk belanja itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. 

Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan itu akan diuji coba selama enam bulan.

No comments:

Post a Comment